Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Lembaga antirasuah itu menetapkan dua orang berinisial IHP dan MOM sebagai tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
"Dua orang lagi IHP dan MOM," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
MOM merujuk pada Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, sedangkan IHP merupakan Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IHP adalah keluarga Setnov (Keponakan)," kata Agus.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Bahkan, tiga diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.
Tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Setya Novanto) dan tersangka (Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo)
"IHP dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Agus.
Agus mengatakan Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
"IHP diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setnov," kata Agus.
Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Ia adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"MOM melalui perusahaannya diduga menerima US$3,8 juta USD yang diperuntukan pada Setnov," katanya.
Made Oka memiliki hubungan erat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka disebut pernah datang ke rumah Setnov pada sekitar November 2011.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Mereka membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.
Anang datang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Made Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura. Setnov menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Made Oka.
Sementara itu, nama Made Oka juga muncul dalam surat dakwaan Setnov. Oka yang juga sebagai pemilik OEM Investement, Pte, Ltd dan Irvanto Hendra Pambudi disebut membantu Setnov menerima uang sekitar US$7,3 juta yang diduga dari proyek e-KTP.
Uang itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP di DPR.
(ugo/sur)