
Tanggapi Fadli Zon, Polisi Bantah Tebang Pilih Kasus Hoaks
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Senin, 05/03/2018 18:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membantah bersikap 'tebang pilih' atau tidak adil dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terutama yang disebar lewat media sosial.
"Tidak ada (tebang pilih)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3).
Iqbal menegaskan setiap penanganan kasus polisi senantiasa menaati standar operasional prosedur (SOP) baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, hal tersebut membuat sejumlah kasus belum terungkap karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Kami bekerja berdasarkan langkah-pangkah penyelidikan, SOP manajemen penyelidikan tidak serta merta langsung," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Nusantara Polri Irjen Gatot Eddy Pramono juga membantah pihaknya bersikap tebang pilih dalam menangani kasus penyebaran hoaks.
Menurutnya, Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, polisi telah menindak sejumlah pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Dia pun menyatakan, Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus.
"Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, bahkan ada yang sudah divonis, sudah dalam proses pengadilan, dan sekarang sudah ada di dalam tahap penyidikan oleh Polri," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan pihaknya telah menangani sebanyak 10 kasus fitnah dan hoaks sejak 2016 hingga saat ini.
"Polri tidak ikut dengan politik, siapa saja pasti akan kami tindak," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, telah meminta polisi bertindak adil dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terutama yang disebar lewat media sosial.
Fadli mengaku melihat ada perbedaan sikap yang ditunjukan polisi dalam merespons laporan yang dilayangkan pihak pendukung pemerintah.
Menurutnya, beberapa laporan yang dilayangkan pihak pendukung pemerintah langsung direspons dengan melakukan penetapan tersangka, tidak lama setelah laporan polisi dibuat.
Fadli mencontohkan salah satu kasus itu adalah penangkapan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi, Asyari Usman.
"Seperti Asyari Usman yang di Medan, dia langsung ditangkap dan dibawa ke Jakarta tanpa ada pemanggilan pertama, kedua, dan sebagainya," ujarnya kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/3). (gil)
"Tidak ada (tebang pilih)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3).
Iqbal menegaskan setiap penanganan kasus polisi senantiasa menaati standar operasional prosedur (SOP) baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, hal tersebut membuat sejumlah kasus belum terungkap karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Kami bekerja berdasarkan langkah-pangkah penyelidikan, SOP manajemen penyelidikan tidak serta merta langsung," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Nusantara Polri Irjen Gatot Eddy Pramono juga membantah pihaknya bersikap tebang pilih dalam menangani kasus penyebaran hoaks.
Menurutnya, Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, polisi telah menindak sejumlah pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Dia pun menyatakan, Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus.
"Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, bahkan ada yang sudah divonis, sudah dalam proses pengadilan, dan sekarang sudah ada di dalam tahap penyidikan oleh Polri," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan pihaknya telah menangani sebanyak 10 kasus fitnah dan hoaks sejak 2016 hingga saat ini.
"Polri tidak ikut dengan politik, siapa saja pasti akan kami tindak," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, telah meminta polisi bertindak adil dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terutama yang disebar lewat media sosial.
Fadli mengaku melihat ada perbedaan sikap yang ditunjukan polisi dalam merespons laporan yang dilayangkan pihak pendukung pemerintah.
Menurutnya, beberapa laporan yang dilayangkan pihak pendukung pemerintah langsung direspons dengan melakukan penetapan tersangka, tidak lama setelah laporan polisi dibuat.
Fadli mencontohkan salah satu kasus itu adalah penangkapan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi, Asyari Usman.
"Seperti Asyari Usman yang di Medan, dia langsung ditangkap dan dibawa ke Jakarta tanpa ada pemanggilan pertama, kedua, dan sebagainya," ujarnya kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/3). (gil)
ARTIKEL TERKAIT

Polri: Motif Politik, Hampir Semua Isu Penyerangan Ulama Hoax
Nasional 1 tahun yang lalu
Polisi Sebut The Family MCA Terkait dengan Sindikat Saracen
Nasional 1 tahun yang lalu
Fadli Zon Sebut Sekjen PSI Raja Juli Antoni Pengecut
Nasional 1 tahun yang lalu
Bareskrim Kembali Tangkap Anggota Inti The Family MCA
Nasional 1 tahun yang lalu
Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI soal 'Tukang Hoaks' Pekan Ini
Nasional 1 tahun yang lalu
Pengacara Fadli Zon Duga Cuitan Sekjen PSI Hanya 'Pancingan'
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Kominfo: Ada 3.901 Hoaks dari Agustus 2018-November 2019
Teknologi • 03 December 2019 06:35
Penyebab Akun Instagram Kerap Diretas
Teknologi • 02 December 2019 08:59
Akun Pengguna Diretas Iklan Ray Ban, Instagram Buka Suara
Teknologi • 26 November 2019 15:10
Pertamina Bantah Gaji Direksi dan Ahok Rp3,2 M per Bulan
Ekonomi • 25 November 2019 16:58
TERPOPULER

Nadiem: UN Tak Dihapus, Formatnya yang Diganti Asesmen
Nasional • 29 menit yang lalu
Pengintimidasi Anggota Banser di Jaksel Diringkus Polisi
Nasional 1 jam yang lalu
Lutfi Pembawa Bendera Didakwa Pasal Melawan Petugas
Nasional 2 jam yang lalu