Dokumen serta barang elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah lima lokasi di Kendari.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hazmun juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga menggeledah rumah jabatan Wali Kota Kendari. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Tina Orima Kecamatan Kadia, Kendari.
Febri menambahkan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah saksi yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Mereka adalah seorang pegawai swasta, dua pegawai PT SBN dan Staf Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah Kendari," tutup Febri.
KPK sebelumnya menetapkan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka suap.
Asrun dan Adriatma diduga menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp2,8 miliar.
Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih, sebagai tersangka.
Hal itu terkait dengan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. (asa)