KPK Sita Dokumen di Lima Tempat Kasus Suap Wali Kota Kendari

CTR | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 21:06 WIB
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Dokumen serta barang elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah lima lokasi di Kendari.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 2 Maret lalu. Beberapa tempat yang digeledah adalah rumah dan toko di Kecamatan Mandonga, Kendari milik Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.


Hazmun juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga menggeledah rumah jabatan Wali Kota Kendari. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Tina Orima Kecamatan Kadia, Kendari.

"Ada juga rumah atau bangunan di Jalan Syech Yusuf II Kecamatan Mandonga, Kendari serta rumah atau bangunan di Jalan Sao Sao Komplek BTN I Kota Kendari," ujar diaZ

Febri menambahkan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah saksi yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Mereka adalah seorang pegawai swasta, dua pegawai PT SBN dan Staf Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah Kendari," tutup Febri.


KPK sebelumnya menetapkan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka suap.

Asrun dan Adriatma diduga menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp2,8 miliar.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih, sebagai tersangka.

Hal itu terkait dengan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER