"Di dalam saya menyatakan, saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," kata Agung, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Agung mengungkapkan, dirinya menolak menjadi saksi meringankan lantaran tak mengenal Fredrich sebelumnya. Agung mengaku baru mengenal Fredrich ketika menjenguk Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski batal diperiksa jadi saksi meringankan, Agung sedikit memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai kedatangannya menjenguk Setnov di RS Medika. Dia mengakui datang menjenguk Setnov pada 16 November 2017 malam.
Menurut Agung, kedatangannya ke RS Medika merupakan tindakan manusiawi saat mengetahui Setnov, yang merupakan ketua umum Golkar dan ketua DPR ketika itu, mengalami kecelakaan mobil.
"Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika kami mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," tuturnya.
Salah satu alasan ketiga dokter menolak menjadi saksi meringankan, lantaran mereka masuk dalam tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua kini telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (djm)