Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan bagi tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi. Agung mengatakan, kehadirannya hanya untuk menghormati panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di dalam saya menyatakan, saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," kata Agung, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Agung mengungkapkan, dirinya menolak menjadi saksi meringankan lantaran tak mengenal Fredrich sebelumnya. Agung mengaku baru mengenal Fredrich ketika menjenguk Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tak mengenal pak Fredrich, saya mengenal justru saat hanya membesuk ketemu di sana," tutur mantan ketua DPR itu.
Selain tak mengenal Fredrich, Agung menolak menjadi saksi meringankan lantaran tak terlibat dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Agung menyebut, tak ingin terlibat dalam perkara yang menjerat Fredrich.
"Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan pak Fredrich ini. Saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini," ujarnya.
Meski batal diperiksa jadi saksi meringankan, Agung sedikit memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai kedatangannya menjenguk Setnov di RS Medika. Dia mengakui datang menjenguk Setnov pada 16 November 2017 malam.
Menurut Agung, kedatangannya ke RS Medika merupakan tindakan manusiawi saat mengetahui Setnov, yang merupakan ketua umum Golkar dan ketua DPR ketika itu, mengalami kecelakaan mobil.
"Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika kami mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," tuturnya.
Agung bukan yang pertama menolak menjadi saksi meringankan dalan kasus ini. Sebelumnya, tiga dokter yang diajukan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai saksi meringankan juga menolak diperiksa penyidik KPK.
Salah satu alasan ketiga dokter menolak menjadi saksi meringankan, lantaran mereka masuk dalam tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua kini telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
(djm)