Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Guna merampungkan berkas pemeriksaan Emirsyah, penyidik KPK memeriksa Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia, Sri Mulyati.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3).
Selain memeriksa Sri Mulyati, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani, yang juga bakal diperiksa sebagai saksi Emirsyah. Mereka berdua diduga tahu tentang pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi perusahaan pelat merah itu sudah diperiksa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Kendati demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
(dal/sur)