Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Sidang Lanjutan Dalang Bom Thamrin

NDY | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 18:51 WIB
Jaksa menyebut akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan dalam sidang terdakwa Aman Abdurrahman yang diduga menjadi dalang bom Thamrin.
Jaksa menyebut akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan dalam sidang terdakwa Aman Abdurrahman yang diduga menjadi dalang bom Thamrin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman akan kembali dilanjutkan Jumat (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan nanti, Jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi.

Namun demikian, Jaksa masih merahasiakan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang berikutnya yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut.

"Kami belum akan memberitahu siapa saksi-saksi tersebut," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hari ini, Aman kembali menjalani persidangan. Hadir dalam sidang guru militer Aman, yakni Saiful Muthohir alias Abu Gar.

Dia memberi kesaksian perihal perencanaan amaliyah atau aksi teror yang belakangan diketahui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.

Abu Gar mengaku tak mengetahui jika kawasan Thamrin menjadi target aksi teror. Namun dia mengakui ada rencana amaliyah usai teror di Paris, Perancis oleh ISIS yang direncanakan bukan oleh Aman, melainkan oleh Rois alias Iwan Darmawan, terpidana mati kasus terorisme.

Aman didakwa Jaksa terlibat dan menjadi dalang sejumlah aksi terorisme di Indonesia dalam rentang waktu 2008 hingga 2016, termasuk teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER