Namun demikian, Jaksa masih merahasiakan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang berikutnya yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut.
"Kami belum akan memberitahu siapa saksi-saksi tersebut," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memberi kesaksian perihal perencanaan amaliyah atau aksi teror yang belakangan diketahui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.
Aman didakwa Jaksa terlibat dan menjadi dalang sejumlah aksi terorisme di Indonesia dalam rentang waktu 2008 hingga 2016, termasuk teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (osc/wis)