PKPI Bakal Ajukan Banding ke PTUN Hari Ini

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 01:03 WIB
PKPI menuding Bawaslu kurang memperhatikan bukti dan permohonan yang diajukan partainya dalam gugatan untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Sekretaris Jendral PKPI Imam Anshori Saleh (kedua dari kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta (6/3). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banding ini diajukan menyusul ditolaknya gugatan sebagai partai peserta pemilu 2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"PKPI atas petunjuk Pak Ketum sepakat untuk terus upaya hukum gugatan ke PTUN segera. Besok (Rabu (7/3) kami ajukan," kata Sekretaris Jendral PKPI Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta (6/3).

Imam menuding Bawaslu kurang memperhatikan bukti-bukti dan permohonan yang diajukan PKPI. Karena alasan itu, PKPI akan meneruskan permohonan gugatan sampai ke tingkat PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita yakin Bawaslu kurang teliti apa yang kita ajukan. Istilahnya kita itu yang selama ini berusaha untuk mengejar yang disebut keadilan," terang dia.

Secara umum, Imam merasa heran dengan putusan Bawaslu dan KPU. Musababnya, selama ini Imam bilang PKPI adalah salah satu partai yang turut serta dalam pemilu.

"Sampai kapan pun yang sudah eksis berkali-berkali pemilu lolos. Baru kali ini tak lolos jadi itu yang kita perjuangkan di PTUN," tegas dia.

Sebelumnya, Majelis Pemeriksa Bawaslu, Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan PKPI. Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak kabupaten kota.

"Tidak memenuhi syarat keanggotaan dan soal rekapitulasi nasional, dengan kekurangan Jatim 15 kabupaten/kota, Jateng sebanyak 26 kabupaten/kota, Jabar 15 kabupaten/kota dan Papua 17 kabupaten/kota," terang dia.

Fritz menjelaskan sebelumnya PKPI sudah menjalani proses mediasi namun tak menemukan hasil. Sidang ajudikasi pun sudah dijalankan namun lagi-lagi sejumlah bukti dan argumen dianggap tak bisa memperkuat permohonan.

"Permohonan pemohon ditolak, selebihnya keterangan saksi tak dipertimbangkan karena keterpenuhan persyaratan tak dipenuhi pemohon," terang dia.

Fritz juga menambahkan PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan dari total 21 kepengurusan kabupaten/kota yang diminta. Hal ini semakin memberatkan permohonan PKPI untuk dikabulkan.

"Dari 21 yang diminta hanya mengajukan 20 kepengurusan. Dan dari angka itu 2 kabupaten tak memenuhi syarat. PKPI hanya mampu memenuhi syarat 17 kepengurusan," tutup dia. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER