Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap sekaligus bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengaku hanya menjual emas kepada Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Hal ini kembali dikatakan Rita usai pembacaan dakwaan Abun sebagai pemberi suap kepada Rita.
"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia. Iya, emas saya 15 kilogram," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Rita mengaku hanya sekali menjual emas kepada Abun. Abun sendiri merupakan kolega ayah Rita yang juga menjadi mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak sering (jual). Cuma sekali. Dibayar tunai makanya transfer ke rekening saya," terang Rita.
Sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abun memberikan suap kepada Rita sebesar Rp6 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan pemberian izin perkebunan sawit milik Abun seluas 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Kutai Kertanegara.
Namun hal itu ditampik Rita. Dia mengungkapkan izin Abun sudah diproses sejak dirinya sebelum menjadi Bupati di Kutai Kertanegara.
"Saya tanda tangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tanda tangan izin dia 8 Juli jadi cuma seminggu karena semua sudah selesai," tegas Rita.
Sebelumnya, Rita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia didakwa bersama komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.
Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita, di antaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, dan Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.
Selain itu, uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Rita juga menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kukar. Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektar.
(wis)