KPK Sita 40 Tas Bermerek Hasil Dugaan Cuci Duit Bupati Rita

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 19:53 WIB
KPK menyita 40 tas bermerek dan barang mewah lainnya dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan cuci uang Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, 2017. KPK menyita ratusan juta rupiah dan sejumlah barang mewah dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Rita. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menyita 40 tas bermerek dan barang mewah lainnya dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

"Perkembangan dalam lima hari terakhir KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kukar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).


Rita, bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif melanjutkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada 11-15 Januari 2018, di sejumlah lokasi. Yakni, di dua rumah pribadi Rita, rumah tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11 (tim yang diduga mengatur proyek di Kukar), dan satu rumah teman Rita, di Tenggarong, Kukar.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Syarif, dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK menyita uang dalam pecahan US$100 sejumlah US$10 ribu dan sejumlah pecahan uang rupiah yang totalnya mencapai Rp200 juta.


"Kemudian dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset, tas bermerek berjumlah 40, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," imbuhnya.

Terkait perkembangan kasusnya, pada periode 15-19 Januari 2018 Penyidik KPK telah memeriksa 20 saksi untuk tersangka Rita dan Khairudin di Polres Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Rita dan Khairudin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.


Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil hingga apartemen. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER