Bos Sawit Abun Didakwa Suap Eks Bupati Kukar Rp6 M

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 12:14 WIB
Jaksa mendakwa Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun memberi suap miliaran rupiah kepada Bupati kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun yang juga Direktur PT Sawit Golden Prima. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati mengatakan suap itu diberikan untuk memperlancar izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik Abun seluas 16.000 Hektare.

"Telah melakukan perbuatan memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada penyelenggara negara Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)," kata Jaksa Gina saat sidang kasus suap dengan terdakwa Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Gina merinci dana itu diberikan untuk memuluskan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar. Sebelumnya perusahaan sawit Abun terkendala izin lantaran dianggap overlapping dengan izin perusahaan lain.

"Untuk mempermudah izin, terdakwa memerintahkan stafnya yang bernama Hanny Kristianto untuk mendekati Rita Widyasari. Pada Juni 2010 Hanny pun menemui Rita," ujar Jaksa.

Rita, kata Jaksa, selanjutnya menyiapkan draf penandatanganan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik Abun. Abun beserta dua teman lainnya Ismed Ade Baramuli dan Timotheus Mangintung membawa stempel bupati ke rumah Rita.

"Surat izin pun langsung ditandantangani Rita padahal belum ada paraf dari pejabat terkait," lanjut Jaksa Gina.


Abun disebut memberikan uang kepada Rita melalui sistem transfer sebanyak dua kali. Transfer pertama sebesar Rp1 miliar pada 22 Juli 2010, lalu transfer kedua sebesar Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.

"Terdakwa memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp6 miliar padahal pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Rita," tegas Jaksa Gina.

Jaksa mendakwa Abun dengan pasal Pasal 5 huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Abun juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Abun mengaku memahami dan mengerti setelah mendengar dakwaan jaksa tersebut. Namun ia menyatakan ada hal-hal yang tak sesuai dengan ia yakini.

"Ini salah persesi," tegas Abun menjawab dakwaan jaksa.

Abun melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2018.

"Kita langsung ke pembuktian saja," tegas kuasa hukum Abun.

(ugo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER