Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka beserta barang bukti perkara yang menjeratnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan alias tahap dua.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita merupakan tersangka suap pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Dia diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu juga tersangka bersama Khairudin dalam kasus dugaan gratifikasi. Total gratifikasi Rita yang diterima bersama Khairudin terkait sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp436 miliar.
Febri melanjutkan, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rita dan Khairudin. Mereka berdua direncanakan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan penahanan," tuturnya.
Febri menyebut, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita masih terus diusut pihaknya. Saat ini, lanjut Febri, penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait pencucian uang Rita.
"TPPU masih dalam penyidikan. Untuk kasus ini, suap dan gratifikasi dalam satu berkas," tuturnya.
Sementara itu, Rita usai menandatangani pelimpahan berkas perkara, meminta doa kepada masyarakat agar dikuatkan menghadapi persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia berharap diberikan kesehatan fisik agar bisa mengikuti sidang bersama Khairudin.
"Udah pelimpahan tadi, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, begitulah. Doain ya biar kuat di persidangan," kata Rita saat disapa dan ditanya wartawan.
(kid)