Dokter Bimanesh Didakwa Rekayasa Kondisi Kesehatan Setnov

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 14:36 WIB
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merekayasa kondisi kesehatan Setya Novanto untuk merintangi penyidikan perkara e-KTP.
Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,8 Maret 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto. Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017 untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo bersama-sama Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Perkara ini bermula ketika Fredrich yang saat itu masih menjadi pengacara Setnov menghubungi Bimanesh untuk meminta bantuan agar kliennya dapat dirawat inap di RS Medika. Fredrich langsung mendatangi kediaman Bimanesh di kawasan Simprug, Jakarta Selatan sambil membawa data rekam medis Setnov dari RS Premier Jatinegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan Fredrich padahal terdakwa mengetahui Setnov sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait korupsi e-KTP," kata jaksa.

Bimanesh, lanjut jaksa, kemudian menghubungi Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP bagi Setnov dengan diagnosis penyakit hipertensi berat. Padahal saat itu Bimanesh belum pernah memeriksa kondisi Setnov.

Ia juga mengaku telah menghubungi dokter spesialis jantung Mohammad Thoyibi dan spesialis bedah Joko Sanyoto. Padahal Bimanesh belum memberitahukan rencana perawatan kepada kedua dokter tersebut.

"Terdakwa juga berpesan agar dokter Alia tidak memberitahukan hal ini kepada Direktur RS Medika dokter Hafil Budianto tentang rencana memasukkan Setnov untuk dirawat inap," tuturnya.

Namun Alia tetap menyampaikan informasi itu kepada Hafil. Menurut jaksa, Hafil tetap meminta agar proses perawatan Setnov tetap sesuai prosedur dengan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dulu.
Sore harinya, lanjut jaksa, Fredrich datang ke RS Medika menemui dokter Michael Chia yang berjaga di IGD untuk dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosis kecelakaan mobil. Padahal saat itu Setnov sedang di gedung DPR bersama Reza Pahlevi dan wartawan Metro TV Hilman Mattauch.

Bimanesh akhirnya membuat surat pengantar rawat inap tersebut menggunakan form surat pasien baru IGD.

"Terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus catatan harian, padahal terdakwa belum pernah memeriksa Setnov," katanya.

Saat Setnov tiba di rumah sakit, Bimanesh meminta kepada perawat Indri Astuti agar memasang perban di kepala Setnov. Dokter spesialis penyakit dalam itu, kata jaksa, juga meminta Indri pura-pura memasang infus.

"Perawat Indri tetap memasang infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak," ucap jaksa.

Keesokan harinya, Fredrich kembali menemui Bimanesh di ruang dokter untuk membicarakan persiapan konferensi pers. Bimanesh pun menyampaikan kondisi Setnov dan perawatan yang dilakukan terhadap mantan Ketua DPR itu di hadapan media.

Bimanesh didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa, Bimanesh tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 23 Maret mendatang.
(ugo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER