Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
"Setelah diverifikasi karena saya didampingi oleh lawyer (pengacara), laporan telah diterima yang pada intinya adalah bagaimana saya katakan tadi bahwa saya melaporkan saudara Sohibul Iman yang telah melakukan atau menggugat beliau telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Fahri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP diminta keterangan, kita lihat karena kita memantau peristiwa ini," kata Fahri.
"Itu [lapor balik] yang saya tunggu," katanya.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif, menambahkan pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa hasil cetak ucapan-ucapan Sohibul dalam pemberitaan di media massa dan rekaman video salah satu stasiun televisi.
Sohibul dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan dirinya ke kepolisian itu.
"Tidak perlu ditanggapi," ucapnya, melalui pesan singkat.
Diketahui, perkara ini bermula dari pemecatan Fahri yang dilakukan oleh Sohibul, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.
Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih didudukinya.
PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi. (arh/sur)