Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
"Setelah diverifikasi karena saya didampingi oleh
lawyer (pengacara), laporan telah diterima yang pada intinya adalah bagaimana saya katakan tadi bahwa saya melaporkan saudara Sohibul Iman yang telah melakukan atau menggugat beliau telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Fahri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR itu mengaku siap untuk diperiksa penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporannya itu.
"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP diminta keterangan, kita lihat karena kita memantau peristiwa ini," kata Fahri.
Fahri mengaku tidak akan mencabut laporan yang dilayangkannya selama Sohibul tidak turun dari jabatannya sebagai Presiden PKS. Bahkan, dia menunggu Sohibul melaporkan balik dirinya.
"Itu [lapor balik] yang saya tunggu," katanya.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif, menambahkan pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa hasil cetak ucapan-ucapan Sohibul dalam pemberitaan di media massa dan rekaman video salah satu stasiun televisi.
"Kami telah menyampaikan barang bukti berupa print out di beberapa media
online dan rekaman video atas pernyataan di salah satu stasiun televisi," ujarnya.
Sohibul dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Saat dikonfirmasi oleh
CNNIndonesia.com, Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan dirinya ke kepolisian itu.
"Tidak perlu ditanggapi," ucapnya, melalui pesan singkat.
Diketahui, perkara ini bermula dari pemecatan Fahri yang dilakukan oleh Sohibul, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.
Menurut penuturan Sohibul, Fahri setuju digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015. Namun Fahri dinilai ingkar janji. Sohibul mengatakan Fahri enggan meninggalkan kursi jabatan Wakil Ketua DPR. Sohibul lantas memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih didudukinya.
PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi.
(arh/sur)