Partai Republik dan PBI Pertimbangkan Gugat Bawaslu ke PTUN

RZR | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 04:41 WIB
Partai Republik dan PBI mempertimbangkan untuk menggugat Bawaslu ke PTUN karena tidak meloloskan keduanya ke Pemilu 2019.
Jajaran pengurus Partai Republik di gedung KPU, Jakarta, 2017. Partai Republik dan PBI berencana untuk menggugat Bawaslu ke PTUN karena tidak diloloskan dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019. (Foto: CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Republik dan Partai Bhineka Indonesia (PBI) berencana menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sah secara formil sesuai peraturan akan membawa ke PTUN dalam 5 hari ini," kata Sekjen Partai Republik Warsono, di Gedung Bawaslu, Jakarta], Kamis (8/3).

Ia membantah pernyataan anggota Majelis Pemeriksa dalam sidang adjudikasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar, yang mengatakan bahwa partainya tak memenuhi syarat administrasi pendaftaran keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya telah melengkapi persyaratan yang telah diminta oleh KPU di seluruh kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia menilai bahwa partainya dapat mengikuti tahapan selanjutnya di tahap verifikasi faktual.

"Itu kan pertanyaan, jawaban copy paste. Wajar aja majelis lakukan itu. Sudah kita penuhi semua kok [syaratnya]," kata dia.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, beberapa waktu lalu.Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Senada, Sekjen PBI Harinder Sigh mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan tersebut.

"Kita masih ada upaya hukum, akan kita pertimbangkan lanjut. Hari ini putusannya seperti itu, hak konstitusional kita sebenarnya tak dihargai," cetusnya.

Harinder juga mengeluhkan keputusan Fritz Edward Siregar yang mengatakan bahwa partainya tak memenuhi syarat administrasi pendaftaran keanggotaan di tingkat kabupaten/kota sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Menurutnya, PBI telah melengkapi dan memiliki bukti tanda terima persyaratan yang telah diminta oleh KPU soal syarat keanggotaan di seluruh kabupaten/kota.

"Kita pas serahkan berkas ke KPU tak sembarangan, 25 item. Kita ada buktinya kok. Seluruh tanda terima dari KPU ada tanggal 20 September 2017," papar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan tiga partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol tersebut diantaranya Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (8/3).

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang tersebut.

Majelis pemeriksa lainnya Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan bagi ketiga parpol tersebut. Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak di tingkat kabupaten/kota. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER