Rhoma Irama Dipastikan Hadiri Sidang Partai Idaman di PTUN

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 03:40 WIB
Sidang perdana gugatan Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait partai politik peserta Pemilu 2019.
Sidang perdana gugatan Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait partai politik peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait partai politik peserta Pemilu 2019 akan digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (9/3).

Kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah mengonfirmasi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan hadir dalam proses persidangan.

"Bang Haji Rhoma Irama bisa hadir. Pak sekjen juga hadir. Saya minta dia setiap sidang hadir," ujarnya saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (8/3).

Dia juga menyampaikan pada sidang perdana hari ini, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas untuk persiapan sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok (Jumat) kami sidang dengan agenda verifikasi oleh majelis hakim untuk awal persiapan," tuturnya.

Majelis hakim yang diutus PTUN untuk memimpin sidang ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim M Arief Pratomo, Diah Widiastuti, dan Nasrifal. M Iqbal ditunjuk sebagai panitera pengganti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN.

Partai Idaman memiliki waktu lima hari untuk menggugat ke PTUN, terhitung sejak Bawaslu mengeluarkan putusan. Lalu sidang di PTUN harus diselesaikan maksimal 21 hari sejak gugatan didaftarkan.

Kamis siang, Rhoma Irama memimpin Partai Idaman melayangkan gugatannya ke PTUN Jakarta. Berkas Partai Idaman diterima oleh petugas administrasi PTUN dengan nomor berkas 53/G/2018/PTUN-JKT.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lain, yaitu Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3). (lav/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER