Kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah mengonfirmasi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan hadir dalam proses persidangan.
"Bang Haji Rhoma Irama bisa hadir. Pak sekjen juga hadir. Saya minta dia setiap sidang hadir," ujarnya saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (8/3).
Dia juga menyampaikan pada sidang perdana hari ini, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas untuk persiapan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diutus PTUN untuk memimpin sidang ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim M Arief Pratomo, Diah Widiastuti, dan Nasrifal. M Iqbal ditunjuk sebagai panitera pengganti.
Partai Idaman memiliki waktu lima hari untuk menggugat ke PTUN, terhitung sejak Bawaslu mengeluarkan putusan. Lalu sidang di PTUN harus diselesaikan maksimal 21 hari sejak gugatan didaftarkan.
Kamis siang, Rhoma Irama memimpin Partai Idaman melayangkan gugatannya ke PTUN Jakarta. Berkas Partai Idaman diterima oleh petugas administrasi PTUN dengan nomor berkas 53/G/2018/PTUN-JKT.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lain, yaitu Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3). (lav/lav)