Tersangka Akui Motif Uang dalam Penyebaran Hoaks SARA

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 21:05 WIB
KB mengunggah informasi palsu di blog yang dibuatnya dan disebarkan di akun media sosial yang diretasnya. Ia diduga mendapat uang dari Google Adsense.
Ilustrasi. (REUTERS/Kacper Pempel)
Jakarta, CNN Indonesia -- tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) KB (30), mengaku melakukan tindak pidana yang disangkakan padanya untuk mencari uang. 

"Tujuan saya hanya untuk mencari makan," kata KB dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (8/3).

KB ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim di kediamannya, kawasan Cakung, Bekasi, Jawa Barat kemarin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia diduga telah mengunggah berbagai macam konten hoaks dan ujaran kebencian, mulai dari mengangkat isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penyerangan ulama, penghinaan sejumlah tokoh nasional, hingga pornografi.

Beberapa tokoh nasional yang diduga pernah dihina oleh KB antara lain Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.

KB mengatakan hanya bekerja seorang diri dalam menyebarkan berbagai konten hoaks dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Menurutnya, tindakan itu dilakukannya tanpa perintah atau permintaan dari pihak mana pun.

Dia mengaku dapat meraup uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari setiap unggahannya.

"Saya enggak dibayar siapapun, atau ada motif siapa yang bayar, atau apa. Nggak ada," ujar KB.

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipisiber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan KB diduga mengunggah konten hoaks dan ujaran kebencian ke sejumlah blog pribadinya lebih dahulu.

Setelah tayang di blognya, dia kemudian membagikannya ke ribuan akun media sosial Facebook yang telah diretas.

"Yang bersangkutan ini mengunggah menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack," ujar Irwan.

KB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Irwan menyatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri keuntungan yang diraup KB dari dugaan tindakan pidana yang dilakukan.

Menurut Irwan, penyidik menemukan uang sebanyak US$900 dari sejumlah buku tabungan tersangka yang diduga diperoleh dari Google AdSense di sejumlah blog yang dimiliki. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER