Medan, CNN Indonesia -- Pencalonan JR Saragih sebagai calon gubernur Sumatera Utara kembali dipersoalkan. Usai dimenangkan oleh Bawaslu dalam
perkara terkait ijazah pendidikan, kini JR Saragih kembali dilaporkan ke Bawaslu Sumut karena dokumen pendaftaran JR Saragih diduga palsu.
Seorang warga Medan bernama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang melaporkan dokumen palsu itu ke Bawaslu, dan kemudian oleh Bawaslu laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut. Laporan terhadap dokumen JR Saragih itu tercatat dalam nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018.
Sentra Gakkumdu dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sentra Gakkumdu itu dibentuk untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Sentra Gakkumdu Sumut juga telah menindaklanjuti dengan mendatangi KPU Sumut. Namun, seluruh komisioner KPU Sumut tidak berada di kantor
Kedatangan para penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Menurut Mulia, penyidik Gakkumdu mencari sejumlah dokumen berkas pendaftaran JR ke KPU Sumut. Namun, Mulia tidak mengetahui dokumen yang diminta penyidik yang datang ke KPU.
Para penyidik itu, kata Mulia, juga membawa surat tugas yang diteken oleh Ketua Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munte, yang juga anggota Bawaslu Sumut.
"Apa yang diinginkan itu tanya Hardi Munte, dia yang tanda tangani surat tugasnya," jelas Mulia.
Sementara, Hardi Munte membenarkan kedatangan tim penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut, Selasa (6/3).
Menurutnya, hal itu merupakan langkah penyidik menindaklanjuti laporan indikasi palsu dokumen pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut.
Namun Hardi mengaku belum mendapat laporan soal dokumen yang telah diambil penyidik dari KPU Sumut.
"Saya belum dapat laporan dari koordinator penyidik," kata Hardi, Rabu (7/3).
Ia menjelaskan tentang laporan tersebut. Awalnya pelapor mendatangi Bawaslu Sumut melaporkan dugaan penggunaan surat terkait pencalonan yang diduga palsu.
Bawaslu, sebagai pengawas kemudian menerima laporan tersebut yang kemudian dilimpahkan ke Gakkumdu karena menduga ada indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hanya saja, menurut Hardi, laporan tersebut tidak secara rinci menyebut dokumen mana yang diduga palsu.
"Spesifik belum kelihatan, kita masih selidiki gimana. Terkait syarat calon. Yang mana apa surat dinas itu, ijazah itu, belum tahu," paparnya.
Hardi mengakui Gakkumdu telah memanggil JR Saragih untuk dimintai keterangan. Namun JR Saragih tidak hadir. Kemungkinan, JR akan dipanggil kembali.
"Kita lihat dululah nanti laporan penyelidikannya bagaimana apakah perlu dilanjutkan, termasuk pemanggilan ulang," jelasnya.
Sebelum laporan ini mencuat, Bawaslu Sumut pada Sabtu (3/3) kemarin telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang dicoret oleh KPU Sumut karena legalisir ijazah JR tidak diakui.
Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memberi waktu 7 hari kepada JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya untuk melengkapi syarat calon di Pilkada. Keputusan ini membuka peluang JR-Ance untuk menjadi Paslon nomor urut 3 di Pilgub Sumut.
Pasangan ini diusung oleh koalisi Demokrat, PKB, dan PKPI.
JR Saragih adalah Ketua DPD Demokrat Sumut dan saat ini masih menjabat sebagai Bupati Simalungun, Sumut. Sementara Ance Selian adalah Ketua DPW PKB Sumut. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut yang berakhir periodenya pada 2014.
(ugo/zul/ugo)