Anies: Hanya Perda Jakarta yang Larang Profesi Tukang Becak

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Minggu, 11 Mar 2018 11:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut hanya di Jakarta yang melarang profesi sebagai pengayuh becak.
Anies menyebut tak ada regulasi di Indonesia yang melarang profesi sebagai pengayuh becak. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terkait pro kontra wacana melegalkan kembali operasional becak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya yakin tidak ada peraturan yang melarang profesi tukang becak selain Perda Jakarta. Padahal, menurutnya becak justru bisa membantu menggerakkan roda perekonomian daerah.

"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi itu. Yang kedua, tidak ada satupun UU, satupun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak, hanya perda di Jakarta," jelas Anies usai menerima sumbangan becak listrik di Balaikota, Jakarta, Minggu (11/3) pagi.

Lebih jauh Anies menyebut becak sejatinya masih mendapat permintaan di mana-mana, sehingga ia ingin agar bisa beroperasi di wilayah-wilayah tertentu secara legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini yang menurut saya, nah ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah. Jadi kita akan ikhtiarkan. Seperti saya katakan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan-lingkungan, di permukiman kampung," terang Anies.

Menyoal kemungkinan operasional becak listrik yang diberikan politkus PAN, Hanafi Rais, Anies mengatakan pihaknya masih mengunggu proses pembahasa di Prolegda. Ia belum dapat mematikan apakah becak listrik bisa beroperasi atau tidak.

"Nanti kita lihat regulasinya supaya tidak keliru secara regulasi. Setelah disepakati sebagai Prolegda baru nanti pembahasan. Jadi sekarang kita belum sampai di sana," ungkapnya.

Untuk sementara waktu, becak yang diberikan Hanafi akan dipajang di salah satu sisi di kantor Balaikota, Jakarta. Menurutnya, hal itu dilakukan agar purwarupa becak listrik bisa dilihat oleh semua orang yang berkunjung ke kantornya.

Sebelumnya, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan gubernur (pergub) soal operasional becak dinilai melanggar peraturan secara hierarki berkedudukan lebih tinggi, yakni peraturan daerah (perda).

Hierarki aturan ini tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 29 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan/atau memasukkan becak atau sejenisnya. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya juga dilarang. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER