"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi itu. Yang kedua, tidak ada satupun UU, satupun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak, hanya perda di Jakarta," jelas Anies usai menerima sumbangan becak listrik di Balaikota, Jakarta, Minggu (11/3) pagi.
Lebih jauh Anies menyebut becak sejatinya masih mendapat permintaan di mana-mana, sehingga ia ingin agar bisa beroperasi di wilayah-wilayah tertentu secara legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal kemungkinan operasional becak listrik yang diberikan politkus PAN, Hanafi Rais, Anies mengatakan pihaknya masih mengunggu proses pembahasa di Prolegda. Ia belum dapat mematikan apakah becak listrik bisa beroperasi atau tidak.
Untuk sementara waktu, becak yang diberikan Hanafi akan dipajang di salah satu sisi di kantor Balaikota, Jakarta. Menurutnya, hal itu dilakukan agar purwarupa becak listrik bisa dilihat oleh semua orang yang berkunjung ke kantornya.
Hierarki aturan ini tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 29 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan/atau memasukkan becak atau sejenisnya. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya juga dilarang. (evn)