Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 12 Mar 2018 15:43 WIB
Pelimpahan tahap dua berkas perkara sudah dilakukan hari ini oleh penyidik ke kejaksaan. Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menyatakan siap membela kliennya.
Kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo segera diajukan ke meja hijau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik turut melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum.

"Hari ini jam 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).

Dhani turut didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Lubis saat pelimpahan berkas.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, pihaknya siap mengikuti sidang perkara ujaran kebencian itu. Pembelaan akan dilakukan kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Dhani tak bersalah

"Kami akan menyiapkan strategi pembelaan dan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas Ahmad Dhani tidak benar," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 30 November 2017 lalu.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER