Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata dalam konferensi pers usai rapat koordinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto juga berpendapat penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berisiko pada proses pencalonan yang bersangkutan, karena dia adalah perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih.
"Sehinga tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dulu lah, setelah itu silahkan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah berbicara melakukan pembicaraan dengan KPK terkait rencana pengumuman tersebut.
Nantinya, lanjut Wiranto akan ada pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesaikan polemik itu.
"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib itu," kata Wiranto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan mengumumkan beberapa nama kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka pekan ini.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu Insya Allah minggu ini kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).
Namun, Agus enggan merinci nama maupun daerah asal calon kepala daerah yang bermasalah secara hukum itu. "Nanti saja," singkat dia. (sur)