Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) turun tangan bersama Subdit IV Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangkap tiga orang anggota Surabaya Black Hat (SBH), kelompok peretas yang diduga meretas tiga ribu lebih situs dan sistem elektronik.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu, yakni NA, ATP, dan KPS. Ketiganya diketahui masih berusia 21 tahun dan bertatus sebagai mahasiswa Informasi Teknologi (IT) salah satu universitas.
"Ketiganya berusia 21 tahun dan masih mahasiswa bidang IT," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, komisaris besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Setelah penangkapan para tersangka dibawa ke Jakarta. Kena UU ITE ancaman 8-12 tahun penjara," ujar dia.
Surabaya Black Hat adalah ditengarai adalah komunitas dunia maya yang beranggotakan ratusan hacker. Polisi membidik enam orang anggota komunitas ini, namun sejauh ini baru menangkap tiga di antaranya.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Pasaribu menambahkan, Penangkapan ini bersama FBI ini juga dilakukan dengan dibantu Polrestabes Surabaya. "Keberhasilan ini keberhasilan bersama," ujar dia.
Roberto menegaskan, pengungkapan ini berasal dari pengembangan informasi yang diterima dari FBI, bahwa ada kelompok peretas yang berasal dari Indonesia. Informasi itu diterima dari FBI usai memonitor dan menganalisis laporan yang masuk ke Internet Crime Complaint Center (IC3).
Kelompok ini meretas di lebih dari 40 negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia.
"Dari beberapa serangan tersebut ada IP address yang digunakan ternyata di Indonesia," ujar Roberto.
(osc/sur)