Surabaya Black Hat Diduga Retas 3 Ribu Situs di 40 Negara

TTK | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 17:46 WIB
Polisi bersama FBI menangkap tiga orang peretas yang tergabung dalam Surabaya Black Hat (SBH) yang melakukan peretasan situs lokal maupun luar negeri.
Polisi bersama FBI menangkap tiga orang peretas yang tergabung dalam Surabaya Black Hat (SBH) yang melakukan peretasan situs lokal maupun luar negeri. (REUTERS/Kacper Pempel).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelompok peretas asal Surabaya yang menamakan dirinya Surabaya Black Hat (SBH) ini berawal dari informasi yang disampaikan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. 

Argo mengatakan FBI menerima laproan yang masuk dari Internet Crime Complaint Center (IC3). FBI kemudian memonitor dugaan peretasan situs dan sistem elektronik. Ada 40 negara lebih dan 3 ribu situs dan sistem elektronik yang diretas oleh kelompok hacker.

"Jadi negara-negara itu alami peretasan semua. Dengan adanya itu dicek ada 3.000-an lebih sistem elektronik yang diretas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dimonitor dan dianalisa, ternyata kelompok hacker dimaksud itu berasal dari Indonesia. Di satu sisi Polri dan FBI menjalin kerja sama, sehingga informasi itu diterima Polri.

"Kemudian kami analisa hampir dua bulan berkaitan dengan informasi dari FBI itu," ujar Argo.

Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus kemudian berhasil menemukan koordinat lokasi para hacker yang belakangan diketahui bernama Surabaya Black Hat. Penangkapan yang dipimpin Kasubdit Cyber IV Ditreksimsus AKBP Roberto Gomgom Pasaribu dilakukan dengan target enam orang di Surabaya.

"Ada enam tapi kita tangkap tiga, NA, ATP, dan KPS," kata Argo.

Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka peretas yang tergabung dalam Surabaya Black Hat (SBH). FBI turut turun tangan dalam penangkapan ketiganya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3) lalu ini.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER