Pihak istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi tetap akan bersikap terhadap UU MD3. Kata dia, Jokowi telah mendengar aspirasi publik.
"Tinggal sehari. Tunggu saja besok. Presiden artinya mendengar suara publik karena ada pesan sangat kuat tentang itu dan didengar dan disikapi Presiden," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-undangan mengatur presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah disahkan DPR. Undang-Undang tetap akan berlaku apabila presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu yang ditentukan.
Lihat juga:Demo Tolak UU MD3 |
Selain itu, sejumlah poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah persoalan hak imunitas anggota DPR dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan mengajukan proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap anggota atau lembaga DPR.
Pramono menyatakan ketika hasil revisi telah diberi nomor maka hal itu tak lagi menjadi domain pemerintah atau DPR. Nantinya, masyarakat dapat mengikuti peraturan berlaku jika keberatan dengan Undang-Undang itu.
"Kalau keberatan bisa uji materi di MK. Negara ini demokratis, terbuka, dan mempersilakan siapa saja. Itu hak semua warga," kata Pramono.