Istana soal UU MD3: Tunggu Besok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 21:44 WIB
Pramono Anung belum dapat memastikan langkah Presiden Joko Widodo dalam menyikapi UU MD3, karena hingga saat ini undang-unfang tersebut belum diteken.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum dapat memastikan sikap Presiden Joko Widodo tentang UU MD3. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan bila sampai Rabu (14/3) Jokowi tak menandatangi, otomatis UU tersebut akan berlaku.

Pihak istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi tetap akan bersikap terhadap UU MD3. Kata dia, Jokowi telah mendengar aspirasi publik.

"Tinggal sehari. Tunggu saja besok. Presiden artinya mendengar suara publik karena ada pesan sangat kuat tentang itu dan didengar dan disikapi Presiden," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono tidak menjelaskan secara rinci apakah Jokowi akan menandatangani atau tetap membiarkannya hingga hasil revisi itu resmi diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-undangan mengatur presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah disahkan DPR. Undang-Undang tetap akan berlaku apabila presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat, yang penting ada nomornya. Kalau ada nomor dari Kumham yang menjadi keinginan teman-teman DPR bisa dilakukan," ucap mantan Wakil Ketua DPR ini.

Salah satu hal yang direvisi dan disepakati parlemen bersama pemerintah di awal pembahasan UU MD3 adalah penambahan kursi pimpinan DPR bagi PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pemilu.

Selain itu, sejumlah poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah persoalan hak imunitas anggota DPR dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan mengajukan proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap anggota atau lembaga DPR.

Pramono menyatakan ketika hasil revisi telah diberi nomor maka hal itu tak lagi menjadi domain pemerintah atau DPR. Nantinya, masyarakat dapat mengikuti peraturan berlaku jika keberatan dengan Undang-Undang itu.

"Kalau keberatan bisa uji materi di MK. Negara ini demokratis, terbuka, dan mempersilakan siapa saja. Itu hak semua warga," kata Pramono.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER