Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional akan memberikan bantuan hukum terhadap dua kadernya yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, yakni Cagub Sulawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan bantuan hukum diberikan karena PAN mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Arsun dan Adriatma dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai dengan pengadilan mengatakan sebaliknya. Tentu kita akan bantu ketika meminta bantuan," ujar Eddy di Kediamanan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Kamis (1/3).
Meski demikian, Eddy menuturkan PAN belum mendapat permohonan bantuan hukum dari Asrun dan Adriatma. PAN juga masih menunggu keterangan resmi dari KPK terhadap penetapan kadernya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eddy mengatakan PAN juga berencana menggelar rapat internal untuk membahas sikap terhadap Pilkada Sultra. Namun, ia enggan membeberkan keputusan yang akan diambil.
"Terkait perkembangan hal ini setelah itu kita lakukan rapatrapat internal untuk menentukan sikap berikutnya," ujarnya.
Di sisi lain, Eddy menilai biaya mahal politik dan pencegahan KPK yang kurang diduga menjadi penyebab kadernya terlibat korupsi. Oleh karena itu, ia berharap KPK meningkatkan upaya pencegahan.
"Jadi penindakan boleh kita lakukan, tapi tolong tingkatan pencegahannya. Jadi jangan sampai lihat pejabat-pejabat publik nanti terjerat oleh KPK di kemudian hari," ujar Eddy.
Sebelumnya, KPK menetapkan Asrun dan anaknya, Adriatma sebagai tersangka suap. Keduanya diduga menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp2,8 miliar.
Saat OTT dilakukan, KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar. Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara selaku pihak pemberi suap.
Lembaga antirasuah menduga uang yang diterima Adriatma digunakan untuk kepentingan Asrun dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara tahun 2018.
"Permintaan dari Wali Kota Kendari ini adalah untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh cagub, yang kebetulan adalah ayah dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
(has)