KPU Sebut Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 08:43 WIB
KPU mengatakan sebagai calon petahana, Presiden Jokowi tidak perlu cuti kampanye saat pilpres 2019 nanti. Hal itu tertuang dalam UU pemilu no 7 tahun 2017.
Jokowi tidak perlu cuti kampanye di Pilpres 2019. (BPMI Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu mengambil cuti kampanye jika maju kembali pada Pilpres 2019 mendatang.

"Kalau capres penjawat cuti, nanti siapa yang akan memimpin negara," kata Wahyu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut Wahyu, calon presiden petahana tidak harus cuti sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Pemilu Pasal 301 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Wahyu mengamini tanpa harus melakukan cuti, calon presiden petahana memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dibanding lawannya. Misalnya, ketika calon presiden petahana dapat berkunjung ke berbagai daerah bertemu masyarakat dengan dalih menjalankan tugas sebagai presiden.

Meski begitu, Wahyu belum mau mengatakan bahwa pihaknya bakal memperketat ruang gerak calon presiden petahana melalui peraturan KPU (PKPU). Sejauh ini, lanjut Wahyu, PKPU tentang aturan kampanye pilpres masih dirumuskan dan masih bisa berubah.

Terlebih, sebelum PKPU diterbitkan, KPU pun mesti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR dan pihak pemerintah terlebih dahulu.

Wahyu pun enggan membeberkan jenis aturan yang telah dituangkan pihaknya sejauh ini ke dalam bentuk draf.

"Kita akan melihat semangat undang-undang kemudian hasil rapat konsultasi bagaimana, tapi yang pasti PKPU soal itu belum dibahas," katanya. (dal/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER