Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka tidak logis.
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
Oce menilai pernyataan Wiranto itu cenderung mengada-ada. Wiranto semestinya tak menyampaikan permintaan itu karena dapat dianggap sebagai bentuk intervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menemukan cara berpikirnya kenapa minta ditunda. Alasannya juga tidak jelas. Tidak boleh penegakan hukum seperti itu," ujar Oce.
Jika pemerintah meminta penundaan proses hukum pada kasus korupsi, menurut Oce, hal itu juga harus diterapkan pada kasus lain yang menjerat calon kepala daerah.
"Penegakan hukum pada calon kepala daerah kan macam-macam, tidak hanya korupsi tapi bisa juga narkotika atau pembunuhan. Bekukan semua saja kalau logikanya begitu," katanya.
Lebih lanjut, Oce meminta KPK tak menanggapi imbauan Wiranto lebih lanjut. Ia mengatakan proses hukum di KPK harus tetap berjalan.
Pengajar di Fakultas Hukum UGM ini meyakini KPK telah mengantongi bukti sebelum pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, mustahil KPK menunda proses hukum pada calon kepala daerah tersebut secara mendadak.
Terlebih, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun UU Pilkada, calon kepala daerah yang terjerat kasus tetap dapat mengikuti pemilihan hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Tentu tidak bisa kalau KPK disuruh menunda. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, tidak bisa ditangguhkan begitu saja," ucapnya.
Alih-alih merugikan calon kepala daerah, kata Oce, masyarakat justru diuntungkan dengan penetapan tersangka oleh KPK. Menurutnya, masyarat dapat memilih calon kepala daerah yang benar-benar berintegras dan memiliki kemampuan dalam memimpin suatu daerah.
"Itu justru memberikan keuntungan tersendiri bagi pemilih," tuturnya.
Pada Senin (12/3) lalu, Wiranto menyampaikan agar proses penyelidikan maupun penyidikan calon kepala daerah dalam perkara korupsi di KPK ditunda hingga selesai pelaksanaan pilkada. Hal ini berawal dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal rencana mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi pada pekan ini.
Wiranto beralasan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada karena perkara itu akan dibawa ke ranah politik.
Selain itu, penetapan sebagai tersangka dinilai berisiko pada proses pencalonan karena yang bersangkutan mewakili partai politik atau para pemilihnya.
Namun purnawirawan jenderal TNI itu kemudian meralat pernyataannya dan menyebut bahwa permintaan itu hanya imbauan. Wiranto mempersilakan KPK untuk tetap memproses hukum calon kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.
(dal/wis)