Tanggapi Wiranto, KPK Dorong Perppu Calon Kepala Daerah

NDY | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 02:43 WIB
KPK mendorong terbitnya Perppu yang bisa mengatur pergantian calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan pemerintah mengeluarkan Perppu yang mengatur pergantian calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --
Alih-alih menunda pengumuman calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait permintaan pemerintah agar KPK menunda mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka.
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon terdaftar bila calon tersebut tersangkut pidana," ucap dia, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com (13/3).

Menurut Saut, menunda mengumumkan nama-nama calon kepala daerah oleh KPK hanya akan membuat angka indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi tidak baik.
"(Penundaan) itu tidak baik buat angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat," kata Saut.
Saut mengatakan, lebih baik membuat Perppu pergantian calon terdaftar kepala daerah daripada menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang ada peristiwa pidananya.

Wiranto sebelumnya mengatakan hasil rapat bersama para penyelenggara pemilu menyepakati untuk meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata dia, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi yang juga dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/3).
Wiranto menyebut penundaan tersebut semata-mata untuk mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan kepada KPK bahwa lembaga antirasuah itu masuk ke dalam ranah politik di tengah proses Pilkada Serentak 2018.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(osc/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER