Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun menyatakan bahwa pengumuman soal tersangka seharusnya baru dapat dilakukan setelah ada bukti yang cukup.
"Pertanyaan saya, apakah layak Pak Agus (Ketua KPK) mengumumkan informasi padahal belum berstatus sebagai tersangka?" cetusnya, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK fokus saja pada penanganan perkara. Penyidikan kepada tersangka. Tapi kalau itu belum terjadi komentar di luar hukum menurut saya tidak strategis dalam penangan perkara," ucapnya.
"Kalau sudah ada predikat tersangka ya proses saja. Dan pemerintah harapan saya harusnya mendukung upaya seperti itu. Alangkah baiknya pemerintah tidak mencampuri," kata Tama.
"Justru ini yang akan membantu pemerintah ke depan. Pemerintah akan sangat repot kalau dia mendapatkan pilihan-pilihan kepala daerah yang kena kasus," ujar Tama.
Menurutnya, pemerintahan yang diisi dengan orang-orang korup hanya akan menyusahkan negara. Karena itu, pemerintah hendaknya bekerjasama dengan KPK untuk pengungkapkan kasus-kasus korupsi.
"Atau jangan-jangan dia (pemerintah) juga korup? Itu kan menjadi beban bukan hanya masyarakat tapi juga buat negara. Jadi dalam konteks upaya pencegahan, pemerintah banyak memberi berkoordinasi dengan KPK," tutup dia.
Rencananya pekan ini KPK akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah dimaksud sebagai tersangka.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar KPK menunda pengumuman tersangka tersebut. Hal itu, kata Wiranto sebagai kesepakatan dari KPU, Bawaslu, Kejaksaan dan TNI.
"Kami dari penyelenggara meminta agar penyelidikan ditunda sebagai saksi atau tersangka," tutup Wiranto. (osc/arh)