KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 15:49 WIB
KPK telah meneken surat perintah penyidikan terhadap seorang kepala daerah bersinisial AHM yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Maluku Utara.
KPK telah meneken surat perintah penyidikan terhadap seorang kepala daerah bersinisial AHM yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Maluku Utara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018. Kepala daerah tersebut merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial AHM. Belum diketahui kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Sula itu.

"(Mantan Bupati Kepulauan) Sula, (calon gubernur) Malut (Maluku Utara) AHM," kata sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, Rabu (14/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah malam tadi. Namun Agus belum mau menyebut nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Yang satu tadi malam sudah tanda tangani, nanti akan kami umumkan," kata Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3).

Agus berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Dengan aturan tersebut partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

"Jadi bagi calon yang ditersangkakan, kemudian partai bisa mengganti sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik," tuturnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER