"Mudah-mudahan besok [hari ini, Kamis (15/3)] Pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu dan kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," kata Bambang.
Pasal-pasal yang mendapat sorotan publik antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 poin k tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan penomoran atau pengundangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3).
"Informasi yang kami terima, belum ada kabar valid dari Setneg untuk melakukan penomoran dan pengundangan," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen PP, Pambudi Hurip Yuwono, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).
Lihat juga:Jokowi Putuskan Tak Menandatangani UU MD3 |
(arh)