DPR Berharap Pemerintah Sudah Beri Nomor UU MD3 Hari Ini

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 05:59 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap Pemerintah sudah memberi nomor UU MD3 hasil revisi setelah sah sebagai UU, pada Kamis (15/3).
Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, belum lama ini. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap pemerintah segera memberi nomor Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi karena sudah sah sebagai UU.

"Mudah-mudahan besok [hari ini, Kamis (15/3)] Pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu dan kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Bambang juga meminta agar publik tidak khawatir dengan sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 hasil revisi. Dia mengklaim pasal itu tidak bakal membuat anggota dewan menjadi kebal hukum, atau merusak demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah Pasal 73 ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang panggilan paksa. Menurutnya pasal itu bukan merupakan aturan baru dan tidak pernah digunakan.

"Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," kata Bambang.

Politikus Golkar ini mencontohkannya dalam kasus pimpinan KPK yang menolak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Komisi antirasuah, katanya, tetap bersedia hadir di Komisi III DPR.

"Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," katanya.

Pasal-pasal yang mendapat sorotan publik antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 poin k tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan penomoran atau pengundangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3).

"Informasi yang kami terima, belum ada kabar valid dari Setneg untuk melakukan penomoran dan pengundangan," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen PP, Pambudi Hurip Yuwono, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).

Dia mengatakan Ditjen PP berharap Kementerian Sekretariat Negara segera memberikan kabar untuk pemberian nomor UU MD3 untuk disahkan hari ini. Menurut dia, pihaknya tetap menunggu penyerahan UU MD3 tersebut.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER