Asma Dewi Optimistis Hadapi Sidang Putusan Ujaran Kebencian

NDY | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 15:03 WIB
Asma Dewi menilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Ia akan mendengarkan vonis hakim, Kamis petang di PN jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Asma Dewi menangis saat membacakan pembelaannya pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Februari 2018. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi, dan tim kuasa hukumnya optimistis menghadapi sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3) petang ini.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelum sidang, Asma yang ditemani kuasa hukumnya, Nurhayati, berharap hakim dapat membebaskan dirinya.

"Dulu kan beritanya hebohnya lain tapi tidak terbukti, semoga Pak Hakim mendengar suara hati kita ya," ujar Asma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asma mengaku dirinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang mengkritik.

Kuasa hukum Asma, Nurhayati mengaku sudah maksimal membela kliennya agar dapat dibebaskan dari tuntutan.

"Usaha dari bu Asma sebagai pribadi sudah dilaksanakan, berdoa, berbuat baik, bersikap baik, berkelakuan baik selama di rutan mau pun di dalam persidangan atau setelah di luar pun selalu bersikap koorporatif," ujar Nurhayati.

Ia juga menyampaikan kontribusi dari pihak kuasa hukum sudah melakukan usaha semaksimalnya, yaitu memberikan bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli yang memang bisa meringankan dan menunjukkan bahwa yang didakwakan dan dituntut jaksa itu tidak mendasar.

"Kami optimis hari ini dengan keputusannya karena kami sudah melakukannya secara maksimal," kata Nurhayati.

Nurhayati mengatakan jika hasil sidang ini tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, tak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan banding.

"Kalau keberatan ya banding, tetapi kalau bu Asma menerima keputusannya ya berarti selesai," kata dia.


Dalam peradilan atas kasus ujaran kebencian ini, kaksa menuntut Asma Dewi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Asma terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun facebooknya, Asma dinilai Jaksa telah menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat menimbulkan kebencian.

Sementara itu Asma dalam nota pembelaannya atau pledoi, menuding aparat kepolisian telah memfitnahnya karena dikaitkan dengan aksi 212 dan Tamasya Almaidah. Asma mengklaim, dia mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut hanya untuk membagikan makanan tanpa ada kepentingan lain. Asma ditangkap polisi pada 8 September 2017 dengan indikasi terkait sindikat penyebaran hoaks, Saracen. Kala itu, Asma pun diketahui sebagai Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER