Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Hakim menilai Asma terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada suku agama ras dan antargolongan melalui media sosial.
Ia terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bowono saat membacakan vonis, Kamis (15/3).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini mengurangi masa hukuman yang dijalani Asma Dewi. Ia ditahan sejak September tahun lalu.
 Asma Dewi divonis hukuman 5 bulan 15 hari oleh hakim PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Asma. Hal yang memberatkan, Asma telah melakukan penghinaan kepada pemerintah dalam postingan dia media sosial. Sementara hal yang meringankan, ia dinilai berperilaku baik selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Asma dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu Asma dalam nota pembelaannya atau pledoi, menuding aparat kepolisian telah memfitnahnya karena dikaitkan dengan aksi 212 dan Tamasya Al Maidah.
Asma mengklaim, dia mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut hanya untuk membagikan makanan tanpa ada kepentingan lain.
Asma ditangkap polisi pada 8 September 2017 dengan indikasi terkait sindikat penyebaran hoaks, Saracen. Kala itu, Asma pun diketahui sebagai Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212.
(sur)