Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hingga saat ini belum mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sandi mengaku masih mempertimbangkan dari berbagai aspek meski telah mengizinkan becak kembali beroperasi di beberapa wilayah DKI.
Perda nomor 8 Tahun 2007 yang digodok pada masa kepemimpinan Sutiyoso dan kemudian dijalankan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo ini berisi 67 pasal, salah satunya adalah larangan becak sebagai alat transportasi di ibu kota.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang saat ini tengah memimpin Jakarta memang diketahui mengizinkan becak untuk kembali beroperasi di DKI, meskipun hanya di wilayah tertentu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kami proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/3).
"Sebab, ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum saja, melainkan aspek ekonomi, sosial, dan teknologi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandi juga mengatakan dirinya tak hanya mengumpulkan masukan dari pihak-pihak terkait, saat ini dia pun tengah mengumpulkan data dan analisis terkait kebijakan pengoperasian becak ini.
Baru kemudian, jika sudah dinyatakan cukup, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD.
"Karena teman-teman (DPRD) juga sibuk agenda Perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting, dan kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi regulasinya supaya kami enggak menabrak regulasi," kata Sandi.
Saat ini di sejumlah wilayah seperti Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Pejagalan, Muara Baru, Pademangan, Koja, Semper, Cilincing, Kalibaru, dan Tanjung Priok sudah bisa ditemui tukang becak yang beroperasi.
(sur)