Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian data (
skimming) kartu ATM nasabah Bank Rakyat Indonesia di beberapa wilayah di Indonesia. Dari lima pelaku yang berhasil diringkus, empat di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
"Pelaku CAS, RK alias LM, dan IRL merupakan warga negara Rumania. FH warga negara Hungaria, dan MK warga negara Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/3).
Komplotan ini beroperasi di Yogyakarta, Bandung, Tangerang, dan Jakarta sejak 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus
skimming berhasil diungkap setelah
hunting selama sepekan," ujar Aris.
Modus komplotan ini adalah memasang alat
skimming di berbagai mesin ATM di wilayah Yogyakarta, Bandung, Tangerang, dan Jakarta. Alat yang dipasang tersebut bisa mengambil data dari kartu ATM nasabah yang memasukan kartunya di mesin.
"Data yang didapat dari alat
skimmer digandakan di kartu ATM kosong. Kemudian lewat kartu itu, para tersangka menarik tunai uang para korban," ujar Aris
Aris belum bisa menyebut angka kerugian yang dialami para korban. Akan tetapi ia memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam kurungan penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, 33 nasabah BRI di Kediri, Jawa Timur mengaku kehilangan dana di rekeningnya meski tidak melakukan transaksi sebelumnya. BRI telah mengganti kerugian yang diderita nasabahnya yang mencapai Rp144 juta.
"Semua dana sudah dikembalikan ke nasabah karena terbukti menjadi korban tindakan skimming. Sudah diganti sejak kemarin. Semua proses sudah selesai," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Bambang Tri Baroto kepada
CNNIndonesia.com, kemarin.
Kendati telah mengganti dana nasabah, BRI mengaku masih terus mengikuti perkembangan dari pengungkapan kejahatan
skimming yang saat ini ditindaklanjuti oleh Polri.
Berdasarkan dugaan sementara dari pihak Kepolisian, ia menjelaskan, kejahatan skimming yang menimpa 33 nasabah BRI dilakukan oleh oknum yang berada di kawasan Eropa. Artinya, kejahatan ini merupakan sindikat kejahatan internasional yang mencoba membobol sistem perbankan di Tanah Air.
(wis/sur)