"SK juga menyebut bisa ajak orang lain atas izin dia untuk jadi staf khusus presiden. Masing-masing korban diminta Rp2-5 juta," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (15/3).
Ade mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali dengan viralnya informasi mengenai orang yang mengaku sebagai staf khusus presiden. Ade mengatakan SK menawarkan korbannya agar bisa masuk sebagai staf khusus presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Tangkap 85 Penjudi Pai Kyu dan Koprok |
SK menyiapkan atribut staf khusus presiden agar lebih meyakinkan korban. Apabila korban setuju, SK akan memberikan paket atribut tersebut.
"Untuk meyakinkan korban, SK siapkan kartu tanda pengenal anggota, peneng Staf Khusus Presiden, dan gantungan kunci dengan logo Istana Republik Indonesia," kata Ade.
SK mengaku sudah melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan sejak 2014 . Ade menyebut saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang berbagai fasilitas yang ditawarkan SK kepada para korban.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Faisal Amir Masduki menyebutkan terdapat perbedaan mencolok antara kartu pengenal staf khusus presiden asli dengan yang palsu.
"Tak ada tanda pengenal seperti ini, kami punya tanda pengenal yang tak mungkin bisa ditunjukan ke orang," kata Faisal.
SK dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (pmg)