Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meminta tim pemantau kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kepolisian tidak mempermasalahkan adanya tim tersebut, namun harus ada koordinasi bersama.
"Nanti informasi diserahkan kepolisian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, Novel yang juga mantan polisi seharusnya mengerti jika mengusut sebuah kasus tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Argo berharap Novel bisa memahami alasan lamanya proses pengusutan kasus penyiraman air keras.
"Pak Novel kan mantan polisi, itu penyidik senior, dia kan tahu, bagaimana cara menyidik orang," tutur Argo.
Lebih lanjut, kata Argo, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum tahu kapan Novel akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Padahal, lanjut Argo pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari Novel untuk bisa mengusut kasus tersebut.
"Kami butuh keterangan Novel, ada keterangan tambahan yang belum dapat tambahan," ujar Argo.
Tim pemantau kasus Novel yang dibentuk oleh Komnas HAM rencananya akan bekerja dalam kurun waktu tiga bulan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim tersebut bertugas untuk membantu KPK maupun Polri agar pelaku penyerang Novel bisa segera ditangkap.
Ia berharap dengan adanya tim pemantau tersebut bisa mempercepat pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
(ugo)