KPU Sumut Tetapkan DPS Pilkada Sumut 9,2 Juta Pemilih

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Minggu, 18 Mar 2018 03:03 WIB
Dalam rapat pleno pada Sabtu (17/3), KPU Sumut menetapkan ada 9,2 juta pemilih di provinsi itu untuk Pilkada 2018 yang akan menggunakan haknya di 27.465 TPS.
Dalam rapat pleno pada Sabtu (17/3), KPU Sumut menetapkan ada 9,2 juta pemilih di provinsi itu untuk Pilkada 2018 yang akan menggunakan haknya di 27.465 TPS. (CNN Indonesia/Iskandar Zulkarnain)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara tahun 2018 sebanyak 9.202.967 pemilih.

Seperti dikutip dari Antara, dalam rapat pleno di Medan, Sabtu (17/3), disebutkan pemilih itu akan mencoblos di 27.465 TPS yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan dari 33 kabupaten/kota.


Tercatat hanya dua daerah yang memiliki daftar pemilih sementara (DPS) di atas satu juta jiwa yakni Kota Medan dengan 1.513.835 pemilih dan Kabupaten Deliserdang 1.170.543 pemilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan daerah yang paling sedikit pemilihnya adalah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPS sebanyak 33.421 pemilih dan Kabupaten Nias Barat dengan 56.982 pemilih.

Adapun daerah lain, Kabupaten Tapanuli Tengah 199.191, Tapanuli Utara 207.241, Tapanuli Selatan 222.399, Nias 90.712, Langkat 705.769, dan Karo 238.296 pemilih.

Kemudian, Simalungun 615.668, Asahan 487.331, Labuhan Batu 274.350, Dairi 190.979, Toba Samosir 124.412 jiwa, Mandailing Natal 283.096, Nias Selatan 197.323, dan Humbang Hasundutan 123.716 pemilih.

Di Kabupaten Samosir 90.128, Serdang Bedagai 447.873, Batubara 284.231, Padang Lawas Utara 150.824, Padang Lawas 153.820, Labuhan Batu Selatan 183.312, Labuhan Batu Utara 237.951, dan Nias Utara 88.729 pemilih.


Setelah itu, Kota Pematang Siantar 169.964, Sibolga 62.185, Tanjung Balai 106.378, Binjai 176.781, Tebing Tinggi 99.970, Padang Sidempuan 136.022, dan Gunung Sitoli 84.485 pemilih.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tim pemenangan dua pasangan calon gubernur untuk menyaksikan rekapitulasi DPS tersebut.

Setelah menyampaikan hasil DPS tersebut, KPU berharap ada respon positif dari seluruh pihak sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut ada dua pasang calon yang telah ditetapkan KPU yakni paslon nomor urut 1 Edy Rachmayadi-Musa Rajekshah, sedangkan pasangan lainnya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus mendapat nomor urut dua. Penetapan nomor urut itu dilakukan di Medan pada 13 Februari 2018.

Pada kontestasi pilgub-wagub Sumut ini, sejatinya ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU selain dua paslon bertarung. Satu lagi adalah pasangan JR Saragih-Ance Selia. Namun pasangan ini telah dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara di Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut menetapkan itu setelah pasangan JR-Ance tak memenuhi syarat soal dokumen penyelesaian pendidikan.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan gugatan JR-Ance atas KPU dengan menyuruh legalisasi ulang ijazah pendidikan. Namun, JR menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan alasan beralasan ijazah JR mendadak hilang. KPU pun menolaknya dengan alasan SKPI bukan putusan Bawaslu Sumut. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER