Jakarta, CNN Indonesia -- Migrant Care mencatat setidaknya ada 167 pekerja migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati saat ini.
Dari jumlah tersebut, ada yang masih menjalani proses hukum, ada pula yang sudah diputuskan di pengadilan alias inkrah dan menunggu waktu eksekusi.
Ketua Pusat Studi Imigrasi Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah membuat perjanjian bilateral (
bilateral agreement) dengan negara-negara tujuan untuk melindungi pahlawan devisa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini juga merespons eksekusi mati buruh migran Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi.
"Itu kebijakan kedua negara melalui perjanjian bilateral mengatur tentang apa hak yang harus dijamin majikan, bagaimana kalau dilanggar, siapa yang memastikan terimplemetasi, dan prinsip kerja sama lainnya," katanya saat ditemui di kantor Migrant Care di Jakarta, Senin (19/3).
Dia merinci saat ini ada 117 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Lalu 27 orang di China, 21 orang di Arab Saudi, 1 orang di Qatar, dan 1 orang di Singapura.
Sementara belum ada perlindungan hukum memadai yang disediakan Pemerintah Indonesia. Anis mengatakan baru ada perjanjian antara Indonesia dengan 13 negara tujuan, seperti Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Suriah, dan Libanon.
Namun bentuknya hanya nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (MoU). Tak ada kekuatan hukum yang mengikat kedua negara.
"Kita sama sekali tidak punya bilateral agreement dengan negara tujuan. Kita ada tiga belas perjanjian, tapi sifatnya MoU, tidak mengikat secara hukum dengan negara tujuan," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu buruh migran Indonesia di Arab Saudi dieksekusi mati oleh Otoritas Arab Saudi pada Minggu (19/3). Tenaga kerja Indonesia itu bernama Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Zaini telah bekerja di Saudi selama lebih dari 30 tahun. Dia bekerja sebagai supir dan tinggal bersama istrinya di sana.
Dia ditahan pihak Saudi sejak 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh sang majikan. Otoritas Saudi lalu memvonis hukuman mati Zaini pada 17 November 2008.
(dal/gil)