Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deryan mengatakan, polisi akan memeriksa kembali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika pulang ke Indonesia. Rizieq masih di Arab Saudi sejak kasus percakapan berkonten pornografi mulai diselidiki polisi.
“Beliau sedang beribadah, kami beri kesempatan beribadah. Pasti beliau rindu dengan tanah air, ketika beliau datang di tanah air kami minta beliau memberi keterangan lanjutan,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Adi tidak menentukan tenggat waktu khusus untuk pemeriksaan Rizieq. Dia yakin Rizieq akan kembali ke Indonesia walau tak bisa memastikan waktunya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup lantaran yang bersangkutan sedang ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu (23/8) lalu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat kliennya itu. Surat tersebut sudah dikirim ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adi mengatakan keputusan SP3 akan disampaikan pada gelar perkara. Menurutnya surat itu juga akan diteruskan ke pimpinan.
“Jadi ada hal-hal atau kriteria apa saja proses penyidikan itu dapat dihentikan. Saya pikir penasihat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada alasan dasar yang jelas,” kata Adi.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5). Sebelum penetapan itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi. Sejak itu, dia belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.