ANALISIS

Upaya Golkar Raih Dukungan Simpatisan Orba lewat Titiek

DHF | CNN Indonesia
Selasa, 20 Mar 2018 11:03 WIB
Golkar resmi menunjuk Titiek Soeharto menggantikan Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Langkah ini dinilai untuk meraih suara simpatisan Orde Baru.
Penunjukkan Titiek Soeharto dinilai sebagai upaya Golkar untuk meraih simpati simpatisan Orde Baru. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Partai Golkar menunjuk Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR merupakan upaya untuk meraih dukungan dari simpatisan Orde Baru.

Demikian pendapat Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menanggapi penunjukkan Titiek sebagai pimpinan MPR.

"Ini bagian dari dinamika politik internal Golkar, selalu terkait politik di 2019. Golkar ingin coba meraih dukungan dari simpatisan Orde Baru yang sekarang sedang naik pamor kembali," kata Caroline kepada CNN Indonesia.com, Selasa (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Caroline mengatakan upaya pergantian Pimpinan MPR ini juga upaya Ketua Umum Airlangga Hartarto 'cek ombak' untuk memetakan kekuatan basis pendukung tokoh-tokoh politik internal Golkar.
Proyeksi kekuatan basis pendukung ini, kata Caroline, juga untuk persiapan Airlangga menatap Pilpres 2019.  Baik untuk menyiapkan susunan kabinet ataupun pencalonan Menteri Perindustrian itu ke kursi calon wakil presiden Jokowi.

Menurut Caroline, Airlangga tidak akan membiarkan partai yang baru dipimpinnya akan terpuruk pada Pemilu 2019.

Rapat Pleno Partai Golkar yang menunjuk Titiek Soeharto untuk menggantikan Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR RI, juga dinilai oleh Caroline rawan blunder.

Sebab, legalitas pergantian Mahyudin oleh Titiek dipertanyakan. Keputusan tersebut berseberangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya hanya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari jabatannya di DPR ataupun DPD.

Mahyudin tak rela posisinya digantikan dengan alasan melanggar aturan itu. Bahkan ia siap menempuh jalur hukum jika benar-benar dicopot dari jabatannya di MPR.

"Ya kalau (pergantian) bertentangan dengan hukum tentu proses secara hukum," ujar Mahyudin.

Caroline mengatakan keputusan Golkar berpotensi menabrak aturan yang ada. Caroline menyatakan jika pergantian itu dilakukan, hasil kepemimpinan baru akan tidak sah secara hukum.

"Kalau aturan tidak memungkinkan tentu tidak sah. Akan jadi blunder upaya Golkar dalam penataan dan pembenahan internalnya," ujar Caroline.

Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman Ahmad Sabiq menilai Mahyudin tak bisa diganti sebagai Wakil Ketua MPR jika tak mengundurkan diri. Sebab hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU MD3.

"Undang-undangnya memang seperti itu. Jadi Mahyudin tidak bisa diganti sebagai pimpinan MPR kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Sabiq saat dihubungi CNN Indonesia.com.

Dia berpendapat pergantian Mahyudin oleh Golkar berpotensi tidak sah jika tidak sesuai UU MD3. 

"Mahyudin mungkin saja akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum, tetapi tidak akan sampai memicu konflik internal Golkar," kata Sabiq.

(osc/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER