Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Banggai menetapkan 5 tersangka dari 26 orang yang ditahan karena diduga melawan proses penggusuran lahan seluas 20 hektar di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banggai Heru Pramukarno saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (20/3).
"Ada 26 orang yang ditangkap oleh polisi, lalu dari hasil penyidikan ditetapkan 5 tersangka," terang Heru. "Untuk nama-namanya belum akan kami rilis."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menuturkan barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain bom molotov, bom ikan, batu, bambu runcing, bola tenis yang diisi kawat dan minyak tanah.
"Kelima tersangka yang ditetapkan ini menggunakan bom molotov," ucap Heru.
Heru mengatakan kelima orang yang ditetapkan tersangka masih diamankan di Markas Polres Banggai, sementara sisanya dikembalikan ke lurah Tanjung Luwuk.
"Otomatis tersangka masih kami amankan di polres," ujar Heru.
Penggusuran lahan di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berujung ricuh pada Senin (19/3).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono kala itu mengatakan saat proses eksekusi berlangsung, pihak warga melakukan perlawanan dan mempersenjatai diri mereka dengan bom molotov dan bambu runcing.
Hery mengklaim telah mengimbau warga yang menolak eksekusi lahan untuk membubarkan diri di lokasi. Polisi juga telah memberikan kelonggaran waktu hingga selesai salat zuhur.
"Mediasi juga, tapi tidak dihiraukan, hingga akhirnya terjadi perlawanan dari pihak warga," kata Hery.
Hery menuturkan atas kejadian itu dua korban dari pihak kepolisian dan warga mengalami luka-luka. Namun Hery mengklaim keduanya telah diberi perawatan kesehatan.
(wis/gil)