Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Penghentian penyidikan tersebut berdasarkan pencabutan laporan yang dilakukan oleh dua pelapor yang merupakan nasabah perusahaan asuransi tersebut. Mereka adalah Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda.
"Jadi penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Ifranius Algadri, pelapor mantan pejabat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan mempersulit pencairan klaim. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta) |
Namun, Iman mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan dari pelapor membatalkan pengaduan mereka terhadap kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan alasan oleh pelapor apa alasannya mencabut. Namun kami menjadikan surat itu sebagai acuan untuk menghentikan penyidikan," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan sebelumnya mengatakan, penyidikan terhadap dua mantan petinggi Allianz dapat dihentikan jika mereka telah memenuhi syarat.
Tiga syarat itu menyangkut sisi keadilan yang diterima korban atau pelapor, pelayanan dari pihak kepolisian dan kepastian hukum.
Saat masih jadi tersangka, keduanya diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen karena dinilai mempersulit nasabah mencairkan klaim.
Penghentian penyidikan kasus itu juga membuat status tersangka yang disandang kedua mantan petinggi Allianz gugur.
(ugo/asa)