Dalam aksinya, tersangka mencuri data kartu kredit milik orang lain. Data tersebut diperoleh dari data transaksi yang dijebol tersangka di akun Apple dan Paypal.
"Cukup mengetahui nomor kartu kredit, tersangka sudah bisa mengendalikan dan berbelanja secara online," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Surabaya, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menegakkan Kedaulatan Siber di Nusantara |
"Tersangka tergabung dalam komunitas Facebook bernama 'Kolam Tuyul'," ucap dia.
"Petugas menelusuri dan ditangkaplah IIR di Pakis, Kota Malang, pada 15 Maret 2018 lalu," katanya. Dari IIR, petugas melacak pelaku lain dan ditangkaplah HKD dan ZE di Surabaya.
Rupa-rupa barang yang dibelanjakan tersangka, lanjutnya, adalah produk-produk bernilai jutaan rupiah. Barang yang mereka beli ada dipakai sendiri, dan kebanyakan dijual kepada pemesan.
"Ada laptop, berlian, sepatu, jam tangan, dan beberapa barang lainnya. Barang buktinya ini semua nilainya Rp500 juta," tutur Arman.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Arman.
Sebelumnya, kasus pembobolan rekening perbankan juga terjadi melalui metode skimming atau pencurian data kartu debit, diantaranya, di DKI Jakarta dan Jawa Timur. (dik/arh)