Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan alat kelengkapan dewan baru yang bersifat tetap bernama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa (30/3).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan bahwa keberadaan BAKN ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Fadli juga mernyebut bahwa anggota BAKN nantinya berjumlah 10 orang dengan rincian tiga pimpinan dan tujuh anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah penetapan BAKN sebagai AKD DPR dapat disetujui? Kata Fadli saat memimpin sidang.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, UU MD3 menyebutkan ada beberapa tugas BAKN. Pertama, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil BPK yang disampaikan kepada DPR dan menindaklanjuti hasil temuan itu kepada komisi terkait.
Selain itu, BAKN bertugas untuk menindaklanjuti hasil pembahasan di komisi terhadap temuan pemeriksaan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan dan kualitas laporan.
Ditempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan pada tahun 2014, BAKN pernah dihapuskan dari Alat Kelengkapan Dewan. Pembubaran dilakukan lantaran BAKN tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara.
Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.
Ia menambahkan bahwa nantinya BAKN akan menjadikan BPK sebagai mitra penting dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara.
"Kami berharap bahwa ini dapat memperkuat pengawasan dan penilaian terhadap penggunaan anggaran negara, itu bermitra dengan BPK," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan politisi PDIP Utut Adianto akan bertugas sebagai Wakil Ketua DPR yang mengurusi AKD ini.
Menurutnya, bidang pengawasan yang akan dipimpin oleh Utut merupakan bidang kerja lama yang dihidupkan kembali oleh DPR.
(agi)