"Pada saat ini MKD akan dengan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan baru MKD," ujar Sufmi dalam pesan tertulis, Kamis (15/3).
Sufmi mengatakan ada dua aturan turunan yang akan segera dirumuskan oleh MKD. Pertama, aturan terkait Pasal 122 huruf k UU MD3. Pasal ini menyebut MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini tata beracara MKD akan merumuskan secara rigid apa yang dimaksud langkah hukum dan atau langkah lain tersebut, serta bagaimana langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," aku dia.
"Apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pres sebagai lembaga pengawas pers," ujar Dasco.
Sementara itu, aturan kedua yang akan segera dibuat turunan baru yakni menyangkut kewenangan MKD memberi pertimbangan Terlebih dahulu sebelum presiden memberi persetujuan tertulis atas anggota DPR yang akan diperiksa dalam suatu tindak pidana oleh penegak. Aturan itu tertuang dalam pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Lihat juga:NasDem Anggap UU MD3 Rapuh Seperti Kerupuk |
"MKD akan memastikan tidak mempersulit presiden," ujarnya.
Atas penjelasan itu, Dasco berharap masyarakat dapat memahami secara proporsional pemberlakukan ketentuan UU MD3 yang baru.
"MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua," tandasnya. (osc/arh)