Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang kasus korupsi Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Budi akan diminta keterangan sebagai saksi.
"Pak Menteri dan Yeyen (Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan) akan bersaksi," ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi. Jaksa sebelumnya sudah mendakwa Antonius menerima suap Rp2,3 miliar dari Yeyen alias Yongkie alias Adi Putra Kurniawan. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo. Menurut jaksa, Adi sengaja membuka 21 rekening Bank Mandiri dan membuat kartu ATM menggunakan KTP palsu untuk memudahkan proses pemberian uang.
"Kartu ATM ini berisi saldo yang bisa digunakan terdakwa kapan saja," ujar jaksa Dody Sukmonl saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).
Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Tonny menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, US$479.700, EUR4.200, GBP15.540, Sin$ 700.249, dan RM 11.212.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.
Bukan hanya gratifikasi uang, Tonny juga menerima gratifikasi perhiasan berupa cincin yang harganya ditaksir mencapai Rp175 juta serta sejumlah barang yakni jam tangan, pena, dompet, hingga gantungan kunci.
Antonius Tonny Budiono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan jaksa, Tonny menyatakan menerima dan tak mengajukan eksepsi.
(pmg)