Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AHM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009.
Kuasa hukum AHM, M Konoras, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dan mempelajari sejumlah dokumen terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti kami ajukan praperadilan, karena jalan satu-satunya (untuk lepas dari status tersangka) yang ada di kami kan cuma praperdilan," kata Konoras, saat dikonfirmasi Senin (19/3).
Konoras mengatakan saat ini AHM tengah berada di Jakarta untuk bertemu keluarga dan tim kuasa hukum lainnya. Namun, dia belum mengetahui apakah AHM turut membicarakan langkah praperadilan dengan tim kuasa hukumnya yang berada di Jakarta.
"Kayaknya beliau ke Jakarta, ketemu keluarga sekaligus mungkin koordinasi dengan tim hukum lain di Jakarta," imbuh dia.
Koronas meyakini pihaknya dapat memenangkan praperadilan melawan KPK. Sebab, konstruksi kasus itu sama dengan yang dipegang oleh Polda Maluku Utara.
Saat ditangani Polda Maluku Utara, pihaknya menang dalam jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. Ketika itu, majelis hakim meminta Polda Maluku Utara menghentikan penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Oleh karena itu tidak ada hal-hal baru. Itu yang kita sedikit berkeyakinan bahwa praperadilan nanti [melawan KPK] akan dikabulkan," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Koronas, AHM tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
"Kami tim hukum dan AHM sendiri melihat [proses hukum] sebagai suatu proses penegakan hukum yang mau tidak mau kita harus menghargai langkah langkah KPK," tutupnya.
AHM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
KPK menduga jual-beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. AHM diduga menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari temuan kerugian negara itu.
(arh/gil)