Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pergantian posisi Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, sudah jelas," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).
Hingga saat ini Zulkifli mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pergantian dari Fraksi Golkar yang rencananya akan mengganti Mahyudin dengan Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pun nanti ada surat masuk, Zulkifli mengatakan MPR bakal memproses usulan tersebut meski tidak menjadi jaminan bakal ada pergantian.
"Diproses itu kan belum tentu setuju. Diproses itu dirapatkan kemudian dijawab sesuai dengan UU dan peraturan. Begitu kan," katanya.
Dalam pasal 14 Undang-Undang tentang UU MD3 tentang pimpinan MPR yang dipilih anggota dan bersifat tetap. Sementara pasal 17 menyebut pergantian pimpinan MPR jika memenuhi unsur kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pergantian ini tak lepas dari polemik perihal pleno Golkar yang menyetujui Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR sebagaimana amanat UU MD3.
Mahyudin pun mengklaim belum ada pembicaraan lebih lanjut di Partai Golkar terkait posisinya tersebut. Dia juga menyerahkan pergantian kepada mekanisme sebagaimana diatur dalam UU MD3.
"Semua orang juga kalau di posisi saya, kalau ditanya pasti tidak ada yang berpikiran mau mundur. Tidak usah jabatan Wakil Ketua MPR, tapi di jabatan negara. Office boy pun saya kira seperti itu," kata Mahyudin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).
(dal)