Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meyakini Pramono Anung dan Puan Maharani tidak menerima suap terkait proyek e-KTP berujung korupsi. Hal itu menanggapi pernyataan mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang menyebut Puan dan Pramono masing-masing menerima SGD500 ribu.
Menurutnya, pernyataan itu belum dapat dipastikan kebenarannya lantaran informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan didapatkan dari Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung.
"Itukan pernyatan bukan yang Pak Nov ketahui langsung. Ini kan mendengar," ujar Masinton saat dihubungi, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menuturkan pernyataan Setnov tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memastikan Pramono dan Puan turut menerima uang proyek e-KTP. Pernyatan itu hanya sekadar informasi yang perlu dipastikan lagi kebenarannya.
"Pak Nov itu kan bilang bahwa ia hanya mendengar. Mendengar penyerahan uang kepada anggota DPR," ujarnya.
Atas ketidakyakinan Pramono dan Puan menerima suap, Masinton enggan berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya Setnov membeberkan Pramono Anung dan Puan Maharani turut kecipratan duit dari proyek e-KTP. Informasi penerimaan uang kepada dua politikus PDIP itu didapat dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung saat melakukan pertemuan di rumah Setnov bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Dari laporan Oka, baik Pramono maupun Puan masing-masing menerima US$500 ribu. Pramono diketahui menjadi Sekretaris Kabinet, dan Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusa dan Kebudayaan dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Belakangan Setnov meralat dollar yang diterima Pramono dan Puan bukan Dollar Amerika Serikat, melainkan Dollar Singapura.
Selain keduanya, Setnov juga mengungkapkan pihak lain yang turut kecipratan duit proyek e-KTP. Mereka di antaranya mantan pimpinan Komisi II Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap, serta mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
(osc/osc)