Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah dirinya menerima fee proyek KTP elektronik (e-KTP) seperti yang dituduhkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pramono menyatakan selama menjabat Wakil Ketua DPR pada 2009-2014, tugas dan fungsi pokoknya hanya membidangi industri dan pembangunan.
"Saya pimpinan membawahi Komisi IV sampai Komisi VII. Jadi sama sekali tidak membawahi Komisi II dan Badan Anggaran," ucap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono kembali menekankan tudingan Setya Novanto tidak berdasar sebab dalam lima tahun menjabat dirinya tidak pernah berhubungan bahkan turut membahas mega proyek tersebut.
"Kalau ada yang memberi logikanya wewenang jabatan dan kedudukan. Saya enggak pernah ngomong sekalipun soal e-KTP. Termasuk semua pejabat yang diperiksa tidak ada satupun yang berbicara e-KTP dengan saya," tutur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan e-KTP saat itu merupakan proyek pemerintah sehingga pembahasan dilakukan pemerintah bersama Komisi II yang menangani permasalahan dalam negeri.
Pramono bahkan menjamin ia bersama pimpinan DPR lainnya saat itu tidak terlibat sama sekali dengan perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Pimpinan termasuk Pak Marzuki (Ketua DPR Marzuki Alie) sama sekali tidak pernah membahas e-KTP. Silakan cek di DPR biasanya ada notulen dan dokumen," ucapnya.
Sebelumnya, Setnov menungkapkan mengetahui Pramono dan Puan Maharani dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Pramono dan Puan, ujar Setnov mengutip Oka, masing-masing menerima S$500 ribu.
(dal/gil)